
Penilaian Kritik Terhadap J-Hope dan RM dari BTS
Netizen tidak senang dengan komentar-komentar yang diberikan

Ketua HYBE, Bang Si Hyuk, kena travel ban alias dicekal keluar negeri, guys! Menurut laporan dari MBN pada tanggal 1 Oktober, Unit Investigasi Kejahatan Keuangan dari Badan Kepolisian Metropolitan Seoul ngelarang Bang Si Hyuk buat ninggalin negara ini. Alasannya? Diduga melanggar Undang-Undang Pasar Modal.
Bang Si Hyuk dituduh nipu investor HYBE (termasuk para venture capitalist) pada tahun 2019. Kabarnya, dia bilang nggak ada rencana buat Initial Public Offering (IPO). Padahal, dia malah jual sahamnya ke SPC yang dibentuk sama eksekutif HYBE dengan dana dari private equity.
Para investor itu percaya aja sama omongan Bang Si Hyuk, terus pada jual saham mereka. Tapi, kata pihak berwenang, HYBE itu sebenernya lagi nyiapin IPO waktu itu.
Setelah IPO jalan, SPC jual sahamnya, dan Bang Si Hyuk kabarnya dapet untung haram sekitar 190 miliar KRW (sekitar 2,2 triliun rupiah!). Dia juga dapet 30% dari harga penjualan saham itu dengan perjanjian rahasia.
FYI, Undang-Undang Pasar Modal itu ngelarang banget tindakan yang berhubungan sama produk investasi keuangan (termasuk saham yang belum terdaftar) yang tujuannya buat dapet untung lewat kebohongan atau penipuan. Pelanggar bisa dipenjara seumur hidup atau minimal lima tahun!
Bang Si Hyuk sih nyangkal semua tuduhan itu. Katanya, "listing-nya udah sesuai sama hukum dan peraturan yang berlaku." Tapi, Unit Investigasi Kejahatan Keuangan udah meriksa Bang Si Hyuk sebagai tersangka dua kali, yaitu tanggal 15 dan 22 September.
Netizen Korea (K-Netizen) pada dukung banget travel ban ini dan berharap keadilan ditegakkan, nih!
Netizen auto dukung keputusan ini! Bang Si Hyuk dicekal keluar negeri karena kasus dugaan pelanggaran pasar modal. Simak reaksi netizen!