counter free hit invisible
Kembali ke Beranda

Cha Eun Woo Menghadapi Kembali Pengadilan atas Pengenaan Pajak

02 Agustus 2026
5 menit baca
Redaksi musik.proAktif.id
Cha Eun Woo Menghadapi Kembali Pengadilan atas Pengenaan Pajak

Cha Eun Woo, salah satu anggota boygroup ASTRO, telah mengajukan banding atas pengenaan pajak oleh Badan Pajak Nasional, beberapa bulan setelah telah membayar pajak yang dipersengketkan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keputusan hukum yang lebih akurat dan adil.

Pada tahun lalu, Cha Eun Woo telah menjadi sorotan publik karena diduga melakukan penggelapan pajak. Badan Pajak Nasional kemudian menetapkan pengenaan pajak sebesar lebih dari 20 miliar won (sekitar Rp 320 miliar) pada periode waktu tertentu. Cha Eun Woo sendiri telah membayar pajak yang dipersengketkan sebesar sekitar 13 miliar won (sekitar Rp 220 miliar) pada April lalu.

Setelah membayar pajak, Cha Eun Woo telah mengucapkan permintaan maaf kepada publik atas peristiwa tersebut. Ia juga telah mengkonfirmasi bahwa ia telah membayar pajak lengkap. Namun, baru-baru ini, agensi Cha Eun Woo, Fantagio, mengkonfirmasi bahwa ia telah mengajukan banding atas pengadilan pajak tersebut.

'Dengan tujuan untuk memperoleh keputusan hukum yang lebih akurat dan adil, Cha Eun Woo telah mengajukan banding atas pengadilan pajak', ujar perwakilan agensi Cha Eun Woo dalam sebuah pernyataan.

Fantagio juga menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan detail lebih lanjut atas perkembangan peristiwa ini, karena proses hukum masih berlangsung.

Cha Eun Woo juga telah mengucapkan permintaan maaf pada masa lalu atas peristiwa ini. Ia berjanji untuk tetap menghormati proses hukum dan akan berusaha untuk melayani hukum dengan baik.

Perlawanan hukum atas pengadilan pajak ini menandai awal dari proses yang panjang dan kompleks. Bagaimana nasib Cha Eun Woo akan berubah di masa depan akan tergantung pada keputusan final dari pengadilan. Sampai saat ini, tidak ada perkembangan peristiwa yang jelas.

Ringkasan

Cha Eun Woo, anggota ASTRO, telah mengajukan banding atas pengenaan pajak oleh Badan Pajak Nasional, beberapa bulan setelah telah membayar pajak yang dipersengketkan.

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru