counter free hit invisible
Kembali ke Beranda

Melawan Korupsi di Dunia Usaha: Apa Itu PP Nomor 20 Tahun 2026 oleh Direktorat Jenderal Pajak?

03 Juni 2026
5 menit baca
Redaksi musik.proAktif.id
Melawan Korupsi di Dunia Usaha: Apa Itu PP Nomor 20 Tahun 2026 oleh Direktorat Jenderal Pajak?

Perlawanan terhadap korupsi di dunia usaha merupakan salah satu upaya yang sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan integritas dalam berbagai sektor. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai salah satu langkah strategis melawan korupsi. Namun, apa sebenarnya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini dan bagaimana implementasinya?

PP Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tindakan yang Dihalangi dan Sanksi untuk Penghalangan terhadap Pelaksanaan Tugas yang Diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dalam perubahan ini, sejumlah ketentuan yang lebih tegas dan jelas telah ditetapkan untuk melawan korupsi di dunia usaha.

Berita ini dikumpulkan dari berbagai sumber berita terkemuka di Indonesia dan ditampilkan dalam bentuk ringkas untuk memudahkan Anda memahami informasi terkini tentang korupsi di dunia usaha.

Ringkasan

Melawan Korupsi di Dunia Usaha: Apa Itu PP Nomor 20 Tahun 2026 oleh Direktorat Jenderal Pajak? Ini Liputan Berita Terbaru

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru