counter free hit invisible
Kembali ke Beranda

Menghadapi Hukuman 5 Tahun, ADOR Terlibat Skandal Visa Hanni NewJeans

29 Juli 2026
5 menit baca
Redaksi musik.proAktif.id
Menghadapi Hukuman 5 Tahun, ADOR Terlibat Skandal Visa Hanni NewJeans

BERITA SHOCKING! ADOR mungkin harus menghadapi hukuman 5 tahun penjara jika diterangkan bahwa perusahaan tersebut sengaja merembukkan informasi visa Hanni NewJeans.

ADRI sedang menghadapi penyelidikan polisi setelah mantan kritikus budaya Kim Sung Soo mengajukan keluhan pidana terhadap perusahaan tersebut. Dugaan keluhan pidana ini berkaitan dengan pengungkapan informasi visa Hanni NewJeans kepada media.

Pengungkapan informasi visanya yang diduga tidak sah berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pribadi Informasi Korea Selatan. Dalam pasal 37 Undang-Undang (1), pengungkapan informasi yang tidak sah oleh pegawai diatur dalam undang-undang untuk memberikan perlindungan.

Hanni NewJeans diduga terlibat dalam kontrak perusahaan dengan ADOR. Perusahaan tersebut telah memperbarui kontrak dan berharap Hanni akan tetap bekerja untuk mereka. Namun, jika perusahaan tersebut melakukan pengungkapan informasi yang tidak sah, mereka bisa menerima hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda KRW 50 Miliar.

Jika terdeteksi bahwa perusahaan tersebut sengaja merembukkan informasi dan pengungkapan visan yang dilakukan ADOR, mereka akan dapat mengalami konsekuensi.

Saat ini, perusahaan tersebut berada dalam pemeriksaan dan belum diketahui seberapa serius perusahaan tersebut dapat menerima hukuman. Perlu diingat bahwa visan E-6 yang terkait dengan pekerjaan adalah tidak sah apabila pekerja meninggalkan perusahaan.

Para ahli hukum memasuki pernyataan bahwa pekerja tidak langsung melakukannya sebagai pekerja di mana pun mereka pindah, kecuali mereka tidak memenuhi warga asing yang perlu meninggalkan negara. Mereka juga menyebut bahwa visa E-6 yang terkait dengan pekerjaan adalah sementara dan pekerja dapat mencari visa lain apabila mereka bekerja di perusahaan lain. Jika pekerja meninggalkan perusahaan mereka dapat tetap terdaftar sebagai pekerja warga asing dan dapat meninggalkan negara apabila mereka sudah memenuhi syarat visan.

Hakim telah memutuskan bahwa visa pekerja E-6 dapat diubah ke visa lain dengan alasan warga asing dapat tetap bekerja di luar perusahaan mereka. Jadi para ahli hukum mengatakan bahwa pekerja tidak langsung menjadi non residen warga asing apabila mereka meninggalkan perusahaan mereka.

Jadi dengan perinciannya, jika para pekerja meninggalkan perusahaan mereka, mereka harus menyusun strategi untuk bisa tetap berusaha di mana pun mereka pindah. Ini akan menjadi kebocoran pribadi perusahaan yang sengaja merembukkan visan para pekerja.

Ada juga yang mengatakan bahwa visan ini dapat diubah dengan alasan warga asing memenuhi syarat visan. Dengan perinciannya, para pekerja tidak perlu khawatir meninggalkan perusahaan.

Namun dengan penjelasan dari para ahli hukum, visan pekerja E-6 sifatnya masih bersifat sementara dan pekerja dapat mencari visa lain atau melanjutkan visa yang mereka miliki untuk tetap bekerja di luar perusahaan mereka.

Para pekerja sebaiknya tidak salah tingkah dan berusaha meninggalkan perusahaan mereka dan mencari pekerjaan lain.

Dengan berbagai pendapat dari beberapa pihak ini, ada saja yang mengatakan bahwa visan ini sifatnya masih bersifat sementara dan dapat berubah ke visa lain. Sifatnya masih bersifat sementara, dan pekerja dapat mencari visa lain yang sesuai dengan pekerjaan mereka. Pekerja juga dapat tetap bekerja di luar perusahaan bila mereka mengalami konsekuensi berupa kebocoran pribadi.

Penting bagi Anda untuk mengingat bahwa sifat visan ini sementara dan dapat berubah ke visa lain. Pekerja akan tetap terdaftar sebagai pekerja warga asing dan dapat meninggalkan negara apabila mereka sudah memenuhi syarat visan

Ringkasan

Mantan kritikus budaya Kim Sung Soo mengajukan keluhan pidana terhadap ADOR. Berikut informasi terkait kasus ADOR yang terlibat skandal visan Hanni NewJeans.

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru