counter free hit invisible
Kembali ke Beranda

Menteri Dalam Negeri Tunda Penerapan Belanja Pegawai Pemerintah 30 Persen

08 Juni 2026
5 menit baca
Redaksi musik.proAktif.id
Menteri Dalam Negeri Tunda Penerapan Belanja Pegawai Pemerintah 30 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan belanja pegawai pemerintah sebanyak 30 persen, mengutip kabar terbaru dari Menteri Dalam Negeri.

Belanja pegawai pemerintah sebanyak 30 persen telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024, namun masih menunggu konfirmasi dari Menteri Keuangan.

Menteri Dalam Negeri mengumumkan bahwa penerapan belanja pegawai pemerintah sebanyak 30 persen akan ditunda setelah pemerintah mengetahui bahwa konstruksi APBN Tahun Anggaran 2024 masih belum diputuskan.

Belanja pegawai pemerintah sebanyak 30 persen diperkirakan akan berdampak pada penambahan anggaran pemerintah untuk tahun depan.

Ringkasan

Menteri Dalam Negeri Tunda Penerapan Belanja Pegawai Pemerintah 30 Persen

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru