
Penilaian Kritik Terhadap J-Hope dan RM dari BTS
Netizen tidak senang dengan komentar-komentar yang diberikan

Gawat! Mantan polisi kena ciduk dan divonis tiga tahun penjara gegara kasus pencabulan anak di bawah umur. Pengadilan Distrik Utara Seoul udah ketok palu buat si pelaku, Mr. A (32 tahun), pada 23 September 2025. Selain bui, dia juga wajib ikut program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam dan dilarang kerja di tempat yang berhubungan sama anak-anak, remaja, atau penyandang disabilitas selama lima tahun.
Keluar dari ruang sidang, Mr. A langsung mewek sambil nutupin muka. Hakim bilang, karena korbannya masih kecil dan keluarganya nggak tahu soal kejadian ini, ditambah lagi si pelaku seharusnya ngelindungin anak muda, hukumannya nggak bisa ditawar.
Mr. A, yang dulunya sersan di kantor polisi Incheon Nonhyeon, ketahuan ngajak ketemuan ABG yang dikenal dari sosmed, terus dicabuli dan direkam. Polisi langsung pecat dia. Pemecatan ini hukuman paling berat buat polisi, lho!
Waktu sidang sebelumnya, Mr. A mohon-mohon biar diringanin hukumannya. Dia bilang istrinya stres banget karena dia tiba-tiba ditangkap, terus harus banting tulang sendiri buat nafkahin keluarga dan ngurus anak yang masih bayi.
Walaupun Mr. A udah bayar ganti rugi dan korbannya nggak mau dia dihukum berat, tetep aja dia harus masuk penjara. Jaksa tadinya minta hukuman tujuh tahun penjara, plus program rehabilitasi, pengungkapan identitas, dan larangan kerja selama sepuluh tahun di tempat yang berhubungan sama anak-anak, remaja, atau penyandang disabilitas.
Korban terima damai, tapi hukum tetap ditegakkan! Polisi bejat ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya.