
Epik High Membongkar Kejahatan Produser TV yang Menggunakan Kekuasaannya
Mithra dari Epik High merekam pengalamannya yang mengejutkan saat bertemu dengan seorang produser...
Pengadilan Negeri Marisa kembali menghadirkan putusan yang memberikan penegasan penting mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam dua perkara perzinaan yang diputus melalui mekanisme splitsing, majelis hakim menjatuhkan jenis pidana yang berbeda kepada dua terdakwa meski keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa ini terjadi di Pohuwanto, Gorontalo, dan menjadi salah satu contoh penerapan KUHP baru dalam kasus perzinaan.
Majelis Hakim yang diketuai Irhas Hery Rizkatillah dengan anggota Monica Lowena Pitoy dan Medhinta Sada Febe pada Senin (4/8/2026) memutus perkara Nomor 49/Pid.B/2026/PN Mar dan Nomor 50/Pid.B/2026/PN Mar. Terdakwa perempuan (44) dijatuhi pidana penjara selama dua bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam. Sementara terdakwa laki-laki (40) dijatuhi pidana penjara selama dua bulan. Perbedaan hukuman ini menarik perhatian karena keduanya terbukti bersalah dalam kasus yang sama.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa dalam perkara perzinaan, pengadilan tidak dapat memperluas ruang lingkup pemeriksaan melebihi pengaduan yang diajukan oleh pihak yang berhak. Hal ini berarti bahwa pengadilan hanya dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang terkait dengan pengaduan yang diajukan oleh suami sah dari terdakwa perempuan. Dalam kasus ini, pengadilan tidak dapat memperluas pemeriksaan terhadap hubungan perkawinan terdakwa laki-laki karena tidak pernah ada pengaduan dari istrinya.
Menurut Majelis Hakim, pendekatan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip legalitas sekaligus perlindungan terhadap hak setiap orang dalam sistem peradilan pidana. Dalam kasus perzinaan, delik aduan merupakan instrumen hukum yang memberikan kewenangan kepada korban untuk menentukan apakah suatu perbuatan akan dibawa ke ranah pidana. Oleh karena itu, pengadilan hanya berwenang mengadili apa yang menjadi objek pengaduan.
Selain menegaskan batas pembuktian, putusan tersebut juga menjadi salah satu implementasi awal penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru. Majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa sebenarnya memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun. Namun demikian, majelis menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya persetujuan dari terdakwa.
Perbedaan sikap antara terdakwa perempuan dan terdakwa laki-laki menjadi faktor yang dipertimbangkan majelis dalam menentukan jenis pidana. Terdakwa perempuan menyatakan menerima pidana kerja sosial dan mengakui kesalahannya, sementara terdakwa laki-laki menolak seluruh bentuk pemidanaan, termasuk pidana kerja sosial, serta memohon dibebaskan dengan alasan harus mencari nafkah. Perbedaan sikap ini menunjukkan bahwa terdakwa perempuan lebih bersedia untuk menerima konsekuensi dari tindakannya, sedangkan terdakwa laki-laki lebih resisten terhadap hukuman.
Putusan tersebut menerapkan KUHP baru yang pada prinsipnya menempatkan perlindungan hak korban dan hak terdakwa secara seimbang. Di satu sisi, pengadilan menjaga batas-batas delik aduan agar tidak melampaui kehendak pihak yang berhak mengadu. Di sisi lain, pengadilan memastikan bahwa pidana kerja sosial hanya dijatuhkan dengan persetujuan terdakwa sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam konteks hukum pidana, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan bukan hanya aspek hukum, tetapi juga aspek sosial dan etika. Pengadilan harus memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak hanya adil, tetapi juga berorientasi pada tanggung jawab pelaku dan kesadaran atas perbuatan yang dilakukan. Dalam kasus perzinaan, pengadilan harus mempertimbangkan dampak hukuman terhadap korban dan terdakwa, serta memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak melanggar hak asasi manusia.
Ke depan, putusan ini dapat menjadi acuan bagi pengadilan lain dalam menangani kasus perzinaan. Pengadilan harus memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak hanya adil, tetapi juga berorientasi pada tanggung jawab pelaku dan kesadaran atas perbuatan yang dilakukan. Dalam konteks hukum pidana, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan bukan hanya aspek hukum, tetapi juga aspek sosial dan etika.
Mengingat pentingnya putusan ini, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memahami dampak putusan ini terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini dapat membantu memahami bagaimana putusan ini dapat menjadi acuan bagi pengadilan lain dalam menangani kasus perzinaan, serta bagaimana putusan ini dapat mempengaruhi perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Putusan pengadilan ini juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya memahami hukum dan menghormati hak asasi manusia. Dalam konteks hukum pidana, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan bukan hanya aspek hukum, tetapi juga aspek sosial dan etika. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami hukum dan menghormati hak asasi manusia untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia berjalan dengan adil dan efektif.
Putusan ini juga menunjukkan bahwa pengadilan di Indonesia telah memulai langkah untuk memperbaiki sistem peradilan pidana. Dalam konteks hukum pidana, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan bukan hanya aspek hukum, tetapi juga aspek sosial dan etika. Oleh karena itu, putusan ini dapat menjadi contoh bagi pengadilan lain dalam menangani kasus perzinaan, serta dapat mempengaruhi perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Pengadilan Negeri Marisa memberikan putusan yang menarik dalam kasus perzinaan, di mana dua terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda meskipun keduanya terbukti bersalah