
Penilaian Kritik Terhadap J-Hope dan RM dari BTS
Netizen tidak senang dengan komentar-komentar yang diberikan

Geger nih! Agensi satu orang milik Sung Si Kyung, namanya SK Jaewon, ternyata belum daftar sebagai bisnis perencanaan budaya populer dan seni sejak 2011. Waduh, bisa kena sanksi pidana nih?
Awalnya, Sung Si Kyung gabung SK Jaewon setelah kontrak eksklusifnya dengan Jellyfish Entertainment kelar. CEO-nya? Kakak kandungnya sendiri!
Jadi gini, menurut Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer, semua perusahaan atau pemilik bisnis perorangan yang punya lebih dari satu karyawan wajib daftar sebagai bisnis perencanaan budaya populer dan seni. Kalau nggak, bisa kena sanksi pidana! Serem!
Kakaknya Sung Si Kyung, yang bangun agensi ini dari 2011, ternyata nggak daftar. Padahal, sistem pendaftaran ini udah berlaku dari 2014. Kata perwakilan agensi hiburan, "Proses daftarnya nggak ribet kok. Kayaknya banyak agensi yang sengaja nunda-nunda deh."
Pihak agensi Sung Si Kyung sendiri bilang, "Waktu agensi ini berdiri tahun 2011, undang-undangnya belum ada. Kita juga nggak pernah dapet surat resmi soal pendaftaran ini. Tapi sekarang kita udah tau kok, dan udah nanya-nanya soal pendaftarannya."
Tapi, netizen punya pendapat yang beda-beda nih soal masalah ini:
Jadi, gimana menurut kalian guys? Ini beneran nggak tau, atau emang sengaja ngeles?
Gimana pendapat kalian guys?