counter free hit invisible
Kembali ke Beranda

Perempuan 38 Tahun Dipenjara karena Melakukan Vandalisme Seni terhadap BoA

24 Juli 2026
5 menit baca
Redaksi musik.proAktif.id
Perempuan 38 Tahun Dipenjara karena Melakukan Vandalisme Seni terhadap BoA

Sematan Media Terkait

(Kode Iframe: )

Seorang wanita di usia 30an telah dipenjara karena meninggalkan grafiti seksual dengan motif menghina BoA di berbagai lokasi di Seoul.

Menurut laporan media pada tanggal 24 Juli, Divisi Kriminal Ke-7 KantorJaksa Negeri Pusat Seoul telah mengajukan tuntutan pada tanggal 20 Juli terhadap seorang wanita berusia 38 tahun bernama Jo karena tuduhan difhamkan dan kerusakan properti.

Jo dianggap bertanggung jawab terhadap meninggalkan grafiti yang mengandung unsur-defamasi terhadap BoA menggunakan cat bermerek permanen delapan kali di papan peringatan bus dan layar elektronik di daerah Gangnam dan Gangdong di Seoul. Jaksa menentukan bahwa aksi tersebut menghina BoA secara publik dan merusak fasilitas umum.

Telah dilaporkan bahwa Jo memiliki riwayat sebelumnya yang sering melakukan kegiatan vandalisma melalui grafiti terhadap artis-artis lain dan telah menerima hukuman ganti rugi beberapa kali karena kerusakan properti.

Pada saat itu, penggemar BoA menyebarluaskan informasi mengenai lokasi dan foto-foto graffiti melalui komunitas online, kemudian melaporkan ke polisi, pemerintahan setempat, dan agensi BoA yang bernama SM Entertainment saat itu. Beberapa penggemar bahkan datang ke lokasi untuk menghilangkan grafiti dari dinding.

Kantor Polisi Gangnam Seoul menerima keluhan dari BoA pada bulan Juni tahun lalu dan melakukan penyelidikan, kemudian menghadirkan kasus ini keJaksa pada bulan Juli.

jaksa menganggap perbuatan vandalisme tersebut dianggap dapat menimbulkan risiko keamanan dan menjadikan lokasi ramai itu sebagai area yang tidak nyaman bagi masyarakat. Jaksa juga menganggap aksi tersebut dilakukan dengan motif menghina dan mengancam, bukan untuk tujuan seni maupun ekspresi bebas.

Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa BoA merupakan sasaran utama dari perbuatan tersebut sebab mereka menggunakan gambar-gambar dan kata-kata yang dapat menimbulkan kejijikan.

Seorang pakar hukum mengatakan bahwa aksi vandalisme ini merupakan bentuk kekerasan psikologis yang bertujuan menghancurkan citra dan reputasi seseorang.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa pemerintah memperoleh kesadaran lebih tinggi mengenai pentingnya mengatasi kekerasan psikologis dengan lebih efektif.

Dalam kesempatan ini, kita harus memahami betapa pentingnya menunjukkan kepedulian dan empati terhadap korban aksi vandalisme.

Perlu dilakukan upaya untuk menanggulangi masalah dengan menerapkan sistem hukum dan penerangan yang lebih baik.

(Kode Iframe: )

Ringkasan

Seorang wanita di usia 30an yang meninggalkan grafiti seksual dengan motif menghina BoA di berbagai lokasi di Seoul telah dinyatakan bersalah.

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru