counter free hit invisible
Kembali ke Beranda

Polri: Proses Hukum Kasus Febrie dan Don Ritto Sementara Menjadi Kewenangan Kejagung

17 Juli 2026
5 menit baca
Redaksi musik.proAktif.id
Polri: Proses Hukum Kasus Febrie dan Don Ritto Sementara Menjadi Kewenangan Kejagung

Gelaran korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan tersangka Don Ritto sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti rampung dilakukan.

Latar belakang perkara ini dimulai dengan keputusan Presiden pada tahun 2025 untuk menugaskan Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Namun, perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Febrie dan Don Ritto memaksa mereka untuk mengundurkan diri pada tahun 2026.

Tersangka Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 KUHP. Ketetapan ini berdasarkan adanya bukti kuat yang menunjukkan bahwa Don Ritto berperan aktif dalam kegiatan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Berikut beberapa fakta penting yang terkait dengan perkara ini: Presiden telah mengeluarkan perintah untuk penyerahan pelimpahan terhadap Febrie Adriansyah, dan tersangka Don Ritto ke Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 15 Juli 2026.

Mekanisme ini berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ditetapkan untuk memastikan proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dapat berlangsung dengan efektif.

Para analis mengharapkan adanya sinergi dari berbagai lembaga untuk penanganan perkara ini. Mereka berpandangan bahwa penanganan perkara korupsi perlu didukung oleh semua pihak untuk mencapai hasil yang optimal.

Perkara korupsi terbesar ini menimbulkan pernyataan dari presiden yang menyatakan komitmen untuk melawan korupsi dalam bentuk apapun.

Terlebih dahulu, presiden telah mengeluarkan dekrit untuk mendirikan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), yang akan berfungsi sebagai badan penegakan hukum dan penindak kejahatan.

Setelah penyerahan pelimpahan rampung dilaksanakan, seluruh proses hukum perkara korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan tersangka Don Ritto akan digenjot oleh Kejagung.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden untuk mengelola perkara korupsi. Latar belakang perkara ini dimulai dengan pergerakan Presiden untuk mengembangkan Undang-Undang yang baru.

Ringkasan

Polri: Proses Hukum Kasus Febrie dan Don Ritto Sementara Menjadi Kewenangan Kejagung Kontan.co.id

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru