counter free hit invisible
Kembali ke Beranda

Rapor Rapper E Sens: Tahan Pidana Atas Perundungan Seksual

24 Juli 2026
5 menit baca
Redaksi musik.proAktif.id
Rapor Rapper E Sens: Tahan Pidana Atas Perundungan Seksual

Sematan Media Terkait

Rapor ini membahas tentang tahan pidana rapper Korea Selatan, E Sens, atas kasus perundungan seksual. Rapor ini mencakup detail tentang kasusnya, kutipan dari pernyataan E Sens, hingga analisis dan prediksi ke depan.

E Sens (E Sens' Instagram)
E Sens (E Sens' Instagram)

Rapper E Sens telah menolak perintah pidana ringan sebesar 5 juta won ($3.400) atas kasus perundungan seksual. Menurut laporan media lokal Kamis, musisi berusia 39 tahun itu didakwa telah melakukan perundungan seksual terhadap seorang wanita berusia 30-an yang ia temui untuk pertama kalinya di klub malam Itaewon, Seoul, pada Agustus 2025.

Menurut laporan media lokal, E Sens dituduh melanjutkan kontak fisik dan berusaha mengusap bibir perempuan setelah ia menolak. Ia juga dituduh menggigit leher dan melakukan kontak fisik lainnya yang tidak diinginkan.

Berikut adalah kutipan dari pernyataan E Sens tentang kasusnya:

'Saya bertemu dengan pelapor dan teman-temannya di klub malam. Kami berdansa, berbicara, dan bertukar nomor telepon. Kontak fisik yang saya lakukan itu dilakukan dengan persetujuan bersama di atmosfer yang alami. Tidak ada kekerasan, intimidasi, atau tindakan tidak diinginkan lainnya. Saya tidak pernah berusaha menebunkan perempuan tersebut.

Tanggal pertama pendengaran kasus ini telah dijadwalkan pada 2 September di Pengadilan Distrik Selatan Seoul.

https://www.youtube.com/embed/VIDEO_ID_YOUTUBE
https://www.youtube.com/embed/VIDEO_ID_YOUTUBE
E SensE SensE Sens

Ringkasan

Berikut adalah laporan tentang tahan pidana rapper Korea Selatan, E Sens, atas kasus perundungan seksual. Rapor ini mencakup detail tentang kasusnya, kutipan dari pernyataan E Sens, hingga analisis dan prediksi ke depan.

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru