Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit — Informasi Terbaru
Nama eks Kades Medan divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan. Dasar hukum penindakan adalah dugaan korupsi dana desa.
Dugaan korupsi dana desa terungkap pada akhir tahun ini. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa uang yang diduga dicuri akan segera digunakan untuk mengembangkan desa.
Pengadilan menetapkan vonis tiga tahun penjara bagi eks Kades Medan atas kasus korupsi dana desa. Ketahui lebih lanjut tentang kasus ini.