Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit — Informasi Terbaru
/data/photo/2020/01/18/5e22fbdfe14a1.jpg)
Korupsi telah menjadi masalah besar di Indonesia, yang memakan korban dari terhambatnya pembangunan hingga membengkaknya kemiskinan.
Di tengah derasnya operasi tangkap tangan dan vonis penjara terhadap pelaku korupsi, wacana hukuman mati kembali mengemuka.
Kali ini, dorongan datang dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis yang menilai Indonesia tidak perlu ragu menerapkan pidana mati bagi koruptor.
Menurut Cholil, Indonesia bukan negara yang asing dengan hukuman mati. Vonis tersebut pernah dijatuhkan terhadap pelaku terorisme dan kejahatan narkotika.
Namun, untuk perkara korupsi, ancaman pidana mati yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum pernah sekalipun diterapkan.
"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," kata Cholil, dilansir dari laman MUI, Kamis (6/8/2026).
Bagi MUI, hukuman mati diperlukan untuk menghadirkan efek jera, terutama terhadap koruptor yang menyebabkan kerugian negara dalam skala besar hingga memicu kemiskinan dan kerusakan sistemik.
Cholil juga menegaskan hukuman mati semestinya berjalan beriringan dengan perampasan aset sehingga hasil korupsi tidak diwariskan kepada keluarga pelaku.
Pandangan itu muncul di tengah kegelisihan bahwa banyaknya penangkapan koruptor belum berbanding lurus dengan menurunnya praktik korupsi.
"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," ujar dia.
Walaupun demikian, ada juga yang menolak hukuman mati sebagai solusi untuk memberantas korupsi. Mereka mengatakan bahwa hukuman mati bukanlah jawaban yang efektif untuk mengatasi korupsi di Indonesia.
"Kita harus fokus pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, bukan hanya menggunakan hukuman mati sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah korupsi," kata seorang aktivis HAM.
Analisis menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia masih merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang lebih baik untuk diatasi.
Dengan demikian, hukuman mati tidak dapat dianggap sebagai solusi yang tepat untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Membahas tentang efektivitas hukuman mati dalam memberantas korupsi di Indonesia.