counter free hit invisible
Kembali ke Beranda

Kementerian Luar Negeri RI Tegaskan Deportasi Abdul Karim Raed Murni Pidana, Tidak Terkait dengan Perjuangan Palestina

23 Juli 2026
5 menit baca
Redaksi musik.proAktif.id
Kementerian Luar Negeri RI Tegaskan Deportasi Abdul Karim Raed Murni Pidana, Tidak Terkait dengan Perjuangan Palestina

Latar belakang peristiwa deportasi Abdul Karim Raed Miqdad, warga negara Palestina, ke Republik Siprus, telah menjadi perhatian internasional. Menurut Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Mulachela, deportasi ini tidak terkait dengan perjuangan Palestina. Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad diputuskan karena masalah pidana dan bukan karena perannya sebagai warga Palestina.

Perlu diperhatikan bahwa Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra telah menyatakan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad bukanlah seorang aktivis maupun ulama Palestina. Ia hanya berstatus sebagai warga biasa yang menjalankan bisnis di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa deportasi Abdul Karim Raed Miqdad tidak berkaitan dengan isu politik atau agama.

Kemlu mengikuti sikap dari Menko Kumham Imipas, dan kita tahu bahwa Indonesia tetap mendukung perjuangan Palestina. Sikap ini tidak berubah, dan Kemlu akan terus mendukung perjuangan Palestina. Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad tidak akan mempengaruhi sikap Indonesia terhadap Palestina.

Pemerintah Siprus telah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Siprus telah bertindak berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Mekanisme ini melibatkan pemeriksaan dan verifikasi beberapa kali sebelum Red Notice diterbitkan. Dalam kasus deportasi Abdul Karim Raed Miqdad, Interpol telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang cukup sebelum menerbitkan Red Notice.

Prediksi ke depan, peristiwa deportasi Abdul Karim Raed Miqdad tidak akan mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Palestina. Indonesia tetap akan mendukung perjuangan Palestina, dan Kemlu akan terus menjalankan tugasnya dalam mendukung Palestina. Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad hanyalah satu contoh kasus pidana yang tidak terkait dengan isu politik atau agama.

Kemlu akan terus menjaga hubungan diplomatik yang baik dengan negara-negara lain, termasuk dengan Palestina. Deportasi Abdul Karim Raed Miqdad tidak akan mempengaruhi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Palestina.

Penutup, peristiwa deportasi Abdul Karim Raed Miqdad telah menunjukkan bahwa Kemlu telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam mendukung Palestina, meskipun dalam kasus pidana. Indonesia tetap akan mendukung perjuangan Palestina, dan Kemlu akan terus menjalankan tugasnya dalam mendukung Palestina.

Ringkasan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus, tidak terkait dengan perjuangan Palestina.

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru