counter free hit invisible
Kembali ke Beranda

Rapper E Sens Dituntut Pengadilan dalam Kasus Pemerkosaan

24 Juli 2026
5 menit baca
Redaksi musik.proAktif.id
Rapper E Sens Dituntut Pengadilan dalam Kasus Pemerkosaan

Rapper E Sens dituntut pengadilan setelah menerima denda ringan sebesar 5 juta won ($3.400) atas tuduhan pemerkosaan yang tidak diinginkan. Menurut laporan media lokal Jumat kemarin, musisi berusia 39 tahun itu dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 30-an yang dia temui untuk pertama kalinya di sebuah klub malam di Itaewon, Seoul, pada bulan Agustus tahun lalu. Jaksa mengatakan bahwa E Sens terus melakukan kontak fisik dan mencoba mencium wanita itu setelah dia mengungkapkan penolakan. Dia juga dituduh menggigit leher dan melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan lainnya.

Pengadilan Distrik Selatan Seoul mengeluarkan putusan singkat pada bulan lalu. E Sens menolak putusan tersebut dan meminta pengadilan formal, mengirimkan kasus ke pengadilan penuh.

E Sens menyangkal tuduhan dalam sebuah pernyataan yang diposting di media sosial Jumat kemarin, mengatakan dia bertemu korban dan teman-temannya di klub malam, di mana mereka makan, berdansa, dan mengubungi nomor telepon.

Dia mengatakan, "Kontak fisik yang bersangkutan terjadi dengan persetujuan bersama dalam situasi alami." Dia menambahkan, "Tidak ada kekuatan, kekerasan, atau ancaman yang terlibat, dan saya tidak pernah melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan terhadap orang lain tanpa izin."

Dia mengatakan, korban telah menghubungi dia pada bulan Desember, mengklaim mereka telah diseksploitasi seksual dan meminta permintaan maaf. E Sens mengatakan, dia enggan karena pikir tuduhan itu palsu, setelah itu, keluhan kejahatan diajukan.

Waktu sidang pertama yang dijadwalkan adalah pada Sept. 2 di Pengadilan Distrik Selatan Seoul.

Ringkasan

Rapper E Sens mengalami kesulitan dalam kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang wanita di klub malam di Seoul.

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru