counter free hit invisible
Kembali ke Beranda

Tanggapi Usulan MUI, Yusril Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Membutuhkan Pertimbangan Matang Hakim

06 Agustus 2026
5 menit baca
Redaksi musik.proAktif.id
Tanggapi Usulan MUI, Yusril Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Membutuhkan Pertimbangan Matang Hakim

Jakarta, MUI Digital - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Yusril menegaskan bahwa penjatuhan pidana mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan langkah paling akhir yang membutuhkan pertimbangan matang serta hati nurani dari majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, hakim di pengadilan memiliki kewajiban utama untuk menilai apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Walaupun undang-undang membenarkan pidana mati dan jaksa menuntutnya, hakim tetap memegang kendali penuh untuk menentukan keadilan. Yusril menjelaskan bahwa setiap putusan hakim harus dilandasi oleh irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" serta pertimbangan hati nurani, bukan atas dasar kebencian atau kemarahan. Ia mengutip Surah al-Maidah ayat 8 yang menekankan pentingnya berlaku adil tanpa terpengaruh oleh kebencian terhadap suatu golongan. Selain itu, hakim juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari putusannya.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa ancaman pidana mati untuk kasus korupsi sebenarnya telah diakomodasi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor serta KUHP Nasional yang baru, yakni untuk 'keadaan tertentu' seperti negara dalam bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana (residivisme), hingga krisis ekonomi. Namun, Yusril menilai bahwa persoalan maraknya korupsi di Indonesia tidak semata-mata bisa diselesaikan hanya dengan berat-ringannya ancaman pidana. Sistem, kelembagaan, dan instrumen hukum di Indonesia dinilai sudah sangat lengkap, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor, hingga hakim ad hoc.

Yusril juga menekankan bahwa akar masalah yang sebenarnya justru terletak pada krisis etika dan moralitas yang belum mampu menyentuh kedalaman hati nurani. Ia menanyakan mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh. Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil. Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab agar bisa menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia.

Korupsi merupakan salah satu masalah yang paling merusak di Indonesia, karena merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara dan rakyat. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya yang lebih serius dan efektif untuk mengatasi korupsi. Upaya ini harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan kemampuan lembaga pemerintahan untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan pemerintahan.

Menurut Yusril, setiap putusan hakim harus dilandasi oleh irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" serta pertimbangan hati nurani, bukan atas dasar kebencian atau kemarahan. Ia mengutip Surah al-Maidah ayat 8 yang menekankan pentingnya berlaku adil tanpa terpengaruh oleh kebencian terhadap suatu golongan. Selain itu, hakim juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari putusannya. Dalam konteks ini, Yusril menekankan bahwa penjatuhan pidana mati harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan pertimbangan yang matang, karena pidana mati merupakan langkah paling akhir yang hanya boleh diambil dalam keadaan yang sangat ekstrim.

Yusril juga menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan upaya yang lebih serius dan efektif untuk mengatasi korupsi. Upaya ini harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan kemampuan lembaga pemerintahan untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan pemerintahan. Dalam konteks ini, Yusril menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan reformasi yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan mengurangi korupsi.

Menurut Yusril, akar masalah korupsi terletak pada krisis etika dan moralitas yang belum mampu menyentuh kedalaman hati nurani. Ia menanyakan mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh. Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil. Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab agar bisa menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia. Yusril juga menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan upaya yang lebih serius dan efektif untuk mengatasi korupsi, dengan melibatkan semua pihak dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Korupsi merupakan salah satu masalah yang paling merusak di Indonesia, karena merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara dan rakyat. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya yang lebih serius dan efektif untuk mengatasi korupsi. Upaya ini harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan kemampuan lembaga pemerintahan untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan pemerintahan. Dalam konteks ini, Yusril menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan reformasi yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan mengurangi korupsi.

Dalam upaya mengatasi korupsi, pemerintah perlu melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas, penguatan lembaga pemerintahan, serta peningkatan partisipasi masyarakat sipil. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kemampuan lembaga pemerintahan untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan pemerintahan. Dalam konteks ini, Yusril menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan reformasi yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan mengurangi korupsi. Upaya ini harus dilakukan dengan serius dan efektif, serta melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa.

Ringkasan

Yusril Ihza Mahendra menanggapi desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan hukuman mati bagi para koruptor, menekankan pentingnya pertimbangan matang hakim dalam memutuskan pidana.

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru